Pemkot sidak bangunan di Palembang yang tak berizin (Dok. Tangkapan Layar instagram @primasalam)
Diketahui, Prima Salam bersama Plt Kadis PU PR Palembang, Yudha Fardyansah, dan Kasat Pol PP Herison melakukan sidak ke salah satu proyek pembangunan rumah toko Demang Lebar Daun.
Melalui akun Instagram pribadinya, @primasalam, Prima Salam menegaskan bahwa pembangunan di Kota Palembang diperbolehkan selama tidak melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
“Boleh membangun di Palembang, tapi jangan merusak. Walaupun ruko, walaupun rumah RSSH subsidi, kalau dia belum melengkapi perizinan, walaupun BBG nol persen, izin belum keluar, belum boleh bangun. Jadi tidak boleh ada aktivitas lagi di lokasi proyek ini," jelas dia.
Ia juga memerintahkan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota meminta agar para pekerja proyek tetap mendapatkan hak mereka.
“Semua pekerja harus tetap digaji,” ujarnya di hadapan pimpinan proyek.
Prima menekankan penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban administrasi dan memastikan seluruh pembangunan di Palembang berjalan sesuai aturan serta kata dia, sidak tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan untuk menjaga kenyamanan dan memastikan proses hukum di masyarakat.