Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-800/71/BKPSDM/2026 tentang penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Muba.
Kepala BKPSDM Muba, Pathi Riduan mengatakan, pemangkasan jam kerja dilakukan sebagai bentuk penyesuaian ritme kerja pegawai selama menjalankan ibadah puasa.
"Selama Ramadan, jam kerja ASN efektif 6 jam 30 menit per hari atau minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Jika dibandingkan hari biasa, ada pengurangan sekitar lima jam per minggu," ujarnya, Minggu (15/2/2026).
