Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatra Selatan resmi merilis aturan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadan 1447 H. Berdasarkan skema yang terjadi seperti sebelumnya, durasi jam pelajaran di sekolah akan mengalami pemangkasan signifikan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/4212/Set.3/Disdik SS/2026 tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Sumsel.
