Tempat Hiburan-Panti Pijat Palembang Setop Operasi saat Ramadan 2026

- Tempat hiburan malam dan panti pijat di Palembang setop operasional selama Ramadan 2026 sesuai peraturan Wali Kota Ratu Dewa.
- Surat Edaran Wali Kota Palembang melarang klub malam, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, spa, dan sauna buka dari H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Palembang memastikan tindakan akan diambil bila ada tempat hiburan yang masih beroperasi selama Ramadan.
Palembang, IDN Times - Tempat hiburan malam hingga panti pijat di Palembang setop operasional sepanjang Ramadan 2026. Penutupan tersebut sejalan dengan peraturan Wali Kota Ratu Dewa yang melarang lokasi terkait buka saat bulan puasa.
"Jika tidak ingin sanksi, pemilik usaha harus taat aturan yang telah ditetapkan. Lokasi terkait dilarang buka,” kata Dewa Jumat (13/2/2026).
1. Penutupan panti pijat dan lokasi hiburan malam mulai H-1 ramadan

Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan bahwa ada beberapa tempat usaha yang dilarang beroperasi selama puasa, sesuai kebijakan Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan.
Usaha tersebut meliputi klub malam, bar, diskotik, karaoke, panti pijat tradisional maupun modern, tempat layanan spa, hingga sauna. Lokasi terkait harus tutup dari H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.
"Ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
2. Hiburan malam wajib setop operasional di ramadan

Sementara kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Palembang, Herison, petugas akan melakukan tindakan bila ada lokasi tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama ramadan.
"Seluruh tempat hiburan malam di Palembang wajib menghentikan total kegiatan, berdasarkan surat edaran wali kota," kata dia.
3. Tempat makan diizinkan operasional tanpa live music selama ramadan

Dewa memastikan aktivitas rumah makan dan kafe masih diperbolehkan buka selama Ramadan. Namun, mereka wajib memasang tirai atau penutup agar tidak terlihat secara terbuka, serta dilarang menyelenggarakan live music selama bulan puasa.
"Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 serta regulasi kepariwisataan lainnya. Pemkot Palembang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk toleransi dan menjaga ketertiban umum," jelasnya.


















