Herman Deru Ingatkan Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik

- Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan larangan ASN memakai mobil dinas untuk mudik demi mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama libur panjang dan hari besar keagamaan.
- Herman Deru mengimbau ASN menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum saat mudik, karena mobil dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.
- Pemerintah Provinsi Sumsel akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan ini, sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru mengeluarkan kebijakan yang isinya larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Kebijakan itu diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang terhadap kendaraan dinas yang selama ini dipinjamkan kepada ASN.
"Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk perjalanan pribadi," ungkap Herman Deru, Selasa (17/3/2026).
1. Mobil dinas tidak boleh keluar kota

Deru menjelaskan, kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama masa libur panjang dan hari besar keagamaan nasional. Sebagai aset negara, mobil dinas hanya diperuntukkan untuk tugas pemerintah dan kedinasan.
"Mobil dinas juga tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran ke luar kota," jelasnya.
2. Gubernur mendorong mudik untuk naik mobil pribadi atau transportasi umum

Deru menjelaskan, aturan mengenai penggunaan mobil dinas sudah setiap saat diberikan kepada pada ASN. Sehingga ASN dianggap sudah mengetahui aturan, termasuk batasan-batasan penggunaan kendaraan dinas.
"Janganlah pakai mobil dinas (untuk mudik), kalau punya mobil pribadi pakailah mobil pribadi saja. Kalau gak ada naik angkutan umum saja," jelasnya.
3. Gubernur berjanji akan memberi sanksi jika ada ASN yang melanggar

Menurutnya, larangan penggunaan mobil dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah menginstruksikan pemerintah daerah agar memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas.
"Kalau ditemukan, lapor aku nanti aku sanksi," jelas Deru.
















