Haji Alim Wafat, PN Palembang Nyatakan Perkara Hukum Gugur

- PN Palembang menyatakan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Crazy Rich Kemas Halim Ali alias Haji Alim gugur.
- Haji Alim sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara tipikor dan kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila terdakwa meninggal dunia.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba mendakwa Haji Alim dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 5, serta Pasal 9 UU Tipikor.
1. Tersangka meninggal dunia maka tuntutan gugur

Menurut Chandra, Haji Alim sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG.
Merujuk pada Pasal 77 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila terdakwa meninggal dunia.
2. Perkara dinyatakan gugur setelah serah terima dokumen

Selanjutnya, pada Pasal 140 Ayat (2) KUHAP No. 8 Tahun 1981 Jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP 20 Tahun 2025, disebutkan jika Penuntut Umum menghentikan penuntutan karena gugurnya
kewenangan menuntut, maka penghentian tersebut harus dituangkan dalam surat ketetapan.
“Selanjutnya, salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada keluarga terdakwa, advokat, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, dan hakim," kata dia.
Candra menjelaskan, Majelis Hakim menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait meninggalnya almarhum Haji Halim.
“Setelah dokumen tersebut diterima, perkara ini akan secara resmi dinyatakan gugur," jelas dia.
3. Haji Alim wafat 22 Januari 2026

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba mendakwa Haji Alim, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 5, serta Pasal 9 UU Tipikor. Dalam dakwaan itu, Haji Alim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), diduga memalsukan dokumen surat penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Muba, pada November hingga Desember 2024.
Dokumen itu diduga digunakan untuk pengajuan ganti rugi pembebasan lahan proyek tol, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp127 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP.
“Pasal 2 jelas ada kerugian negara, Pasal 5 unsur gratifikasi, dan Pasal 9 sesuai putusan sebelumnya terhadap dua terpidana pemalsuan surat,” ungkap Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, setelah sidang.
Namun, pada 22 Januari 2026 Haji Alim pun wafat setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang karena mengalami sakit komplikasi.














