Wali Kota Palembang Ratu Dewa Kenang Sosok Haji Alim

- Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengenang sosok Haji Kemas Alim, tokoh masyarakat yang rendah hati dan peduli terhadap syiar Islam di Palembang.
- Haji Alim meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat kondisi krisis usai proses sidang pidana atas dugaan pemalsuan dokumen proyek strategis.
- Dengan meninggalnya Haji Alim, proses hukumnya ditutup, namun Kejati Sumsel akan menindaklanjuti pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme perdata.
Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengenang sosok Haji Kemas Alim tokoh masyarakat yang dikenal Crazy Rich dengan fihur rendah hati, dermawan dan sangat peduli terhadap syiar Islam di lingkungan sekitar.
"Almarhum begitu peduli, baik di bidang pemerintahan, kemasyarakatan, maupun pembangunan di Palembang, khususnya dalam syiar agama Islam," kata Dewa saat melayat jenazah 22 Januari 2026.
1. Ratu Dewa ajak masyarakat mendoakan Haji Alim

Diketahui, Haji Alim meninggal dunia Kamis (22/1/2026) kemarin pukul 14:25 WIB di RSUD Siti Fatimah Palembang. Sebelum wafat, almarhum sempat menjalani perawatan intensif karena mengalami kondisi krisis usai mengikuti proses sidang pidana atas dugaan pemalsuan dokumen proyek strategis di Musi Banyuasin.
Menurut Dewa, terlepas dari perkara yang menjerat dirinya, Haji Alim adalah figur masyarakat yang peduli sesama. Pernah berdiskusi dan duduk satu meja, Dewa merasa kehilangan atas kepergian sosok yang ia anggap sebagai orang tua.
"Saya mengajak semua pihak untuk mendoakan almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT," ujarnya.
2. Proses hukum Haji Alim ditutup

Haji Alim merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino. Dengan meninggalnya Haji Alim, proses hukumnya pun otomatis ditutup.
"Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum," ujar Kajati Sumsel, Ketut Sumedana.
3. Penanganan kerugian negara akan dilakukan Jaksa Pengacara Negara

Meski perkara pidana Haji Alim ditutup, Kejati Sumsel akan menindaklanjuti dan mengkaji pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme perdata.
"Untuk kerugian negara, nantinya penuntut umum akan menyerahkan penanganannya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun hal ini akan dipelajari terlebih dahulu karena saat ini masih dalam suasana duka," jelasnya.














