Fakta Pimpinan Ponpes di Linggau Perkosa Santri, Modus PKL di Kebun

Saat itu tersangka mengajak korban memancing di sungai saat melakukan PKL
Tersangka meminta korban tutup mulut karena menyangkut nama baik pesantren
Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dan mukanya memerah
Musi Rawas, IDN Times -ā Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Lubuk Linggau berinisial F kini berstatus tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap santrinya sendiri yang masih di bawah umur.
Mirisnya, aksi tersebut sudah dilakukan empat kali oleh tersangka terhadap korban berinisial D (17). Tiga di antaranya dilakukan di pondok kebun sawit milik tersangka dengan alasan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas setelah pihak kepolisian melakukan upaya pendekatan persuasif. Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, tersangka akhirnya mengakui telah empat kali melakukan aksi bejat berupa persetubuhan paksa dan pencabulan terhadap santriwatinya di sebuah pondok kebun sawit.
1. Tersangka ajak korban mancing di sungai saat melakukan PKL

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, mengatakan, awalnya tersangka F hanya mengaku satu kali melakukan persetubuhan secara paksa. Lokasinya berada di kebun sawit miliknya di Desa Pelawe, BTS Ulu, Musi Rawas pada awal Mei 2026.
"Saat itu tersangka mengajak korban memancing di sungai saat melakukan PKL yang diikuti beberapa santriwati lainnya. Namun, tersangka dan korban pergi hanya berdua dan meninggalkan rombongan," ujarnya.
Korban pun menuruti ajakan tersangka karena tak menaruh curiga apa pun. Alhasil, korban dan tersangka pergi berdua dan terpisah dari rombongan santriwati lainnya. Dalam kondisi sepi, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban di pinggir sungai.
2. Tersangka meminta korban tutup mulut karena menyangkut nama baik pesantren

Perbuatan pertama kali dilakukan tersangka di pondok kebun sawit miliknya pada akhir 2025. Sementara perbuatan kedua dan ketiga, tersangka berdalih lupa waktu. Namun, tempatnya masih di lokasi yang sama.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka barulah mengaku sudah empat kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Dengan rincian tiga kali persetubuhan secara paksa di pondok sawit dan satu kali pencabulan," jelas Redho.
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka F meminta korban tidak memberitahu kepada siapa pun karena menyangkut nama baik pesantren yang dipimpinnya. Korban pun menutup rapat rahasia itu karena tersangka menyebutkan bahwa jika orang-orang tahu, pesantren bakal bubar.
"Terkait apakah ada hubungan spesial antara korban dan tersangka, kami tidak mengetahui persis. Saat ini penyidik hanya fokus mengungkap kasus persetubuhan secara paksa sebagaimana laporan korban. Fokus kami pada penanganan kasusnya," ungkapnya.
3. Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dan mukanya memerah

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas menetapkan pimpinan ponpes di Lubuk Linggau, inisial F, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri, inisial D (17). Aksi F dilakukan dengan modus mengajak mancing di sungai.
Teman-teman korban ada yang melihat korban dibawa pergi ke pinggir sungai itu. Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban pulang ke rumah. Kemudian orang tua korban melihat muka anaknya memerah.
Penetapan tersangka setelah F mendatangi kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Musi Rawas, Senin (18/5/2026). F mengakui tuduhan itu sehingga langsung dilakukan penahanan.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593


















