Press rilis penetapan tersangka kasus korupsi pekerjaan lampu jalan di kota Palembang tahun 2025 (Dok: Kejari Palembang)
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, menyampaikan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang terbagi dalam lima kelompok lokasi.
Kelima kelompok tersebut masing-masing mencakup 6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, dan 4 lokasi. Kegiatan itu bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
"Penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025," ungkap Ali, Selasa (27/10/2026).
Ali menjelaskan, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan ahli elektrikal. Sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia meliputi box panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang.
"Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026," jelasnya.