Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diduga Tak Dikerjakan, Proyek Lampu Jalan Palembang Rugi Rp3 Miliar
Press rilis penetapan tersangka kasus korupsi pekerjaan lampu jalan di kota Palembang tahun 2025 (Dok: Kejari Palembang)
  • Kejari Palembang menetapkan IS, KPA sekaligus PPK Dishub, dan D, Direktur PT Amanda Tiga Mandiri, sebagai tersangka dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan APBD-P 2025.

  • Pemeriksaan ahli elektrikal menemukan dugaan sejumlah pekerjaan di lima kelompok lokasi tidak dilaksanakan, termasuk box panel, lampu beserta tiang, serta lampu tanpa tiang.

  • Perhitungan KAP menyebut kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar; kedua tersangka ditahan 20 hari, 27 Oktober hingga 15 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan pemeliharaan lampu jalan. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek dikerjakan Dinas Perhubungan (Dishub) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,07 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tersangka D, selaku Direktur PT Amanda Tiga Mandiri yang mengerjakan proyek lampu jalan.

1. Sejumlah pekerjaan lampu jalan diduga tidak dilaksanakan

Press rilis penetapan tersangka kasus korupsi pekerjaan lampu jalan di kota Palembang tahun 2025 (Dok: Kejari Palembang)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, menyampaikan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang terbagi dalam lima kelompok lokasi.

Kelima kelompok tersebut masing-masing mencakup 6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, dan 4 lokasi. Kegiatan itu bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

"Penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025," ungkap Ali, Selasa (27/10/2026).

Ali menjelaskan, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan ahli elektrikal. Sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia meliputi box panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang.

"Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026," jelasnya.

2. Kerugian negara Rp3,07 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Senada, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar, menjelaskan, besaran kerugian negara dalam perkara tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda.

Nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp3.07 miliar. Angka tersebut berkaitan dengan dugaan pekerjaan pemeliharaan lampu jalan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli elektrikal dan perhitungan Kantor Akuntan Publik, ditemukan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar," ujar Anca.

3. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS dan D langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejari Palembang menyatakan, penanganan perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan tersebut akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan dakwaan primair berupa Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article