Selundupkan BBM Subsidi, 25 Orang Pelaku Ditangkap Polda Sumbar

Polda Sumbar mengamankan 25 tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dari 24 laporan polisi di 15 kabupaten/kota sepanjang 19-26 Oktober 2026.
Pelaku membeli BBM subsidi di SPBU, menimbun lalu menjualnya ke pengepul demi keuntungan dari selisih harga dengan BBM industri yang hampir Rp15.000.
Polisi menyita 14.648 liter solar, 2.886 liter pertalite, 23 mobil, dan enam ponsel; pengawasan SPBU diperkuat bersama Pertamina serta BPH Migas.
Padang, IDN Times - Sebanyak 25 pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dibekuk tim jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat selama sepekan ke belakang. Para pelaku tersebut dibekuk di 15 kabupaten/kota yang ada di Sumatra Barat pada 19-26 Oktober 2026 oleh pihak kepolisian.
"Dalam kurun waktu 19 Oktober sampai 26 Oktober 2026, ada 24 laporan polisi yang sudah kami tindak lanjuti. Jumlah tersangka yang sudah kami amankan sebanyak 25 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, Senin (26/10/2026).
1. Modus pelaku

Barang bukti BBM subsidi yang diamankan Polda Sumbar (Foto: Polda Sumbar) Siswantoro menjelaskan, modus operandi para tersangka dilakukan dengan membeli BBM bersubsidi dengan harga yang ditetapkan pemerintah, kemudian mengumpulkan dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
"Mereka beraksi dengan cara melangsir BBM dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian menyimpannya sebelum dijual kepada pengepul atau pihak lain," katanya.
Menurutnya, disparitas harga antara BBM bersubsidi dan BBM untuk kebutuhan industri menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik tersebut.
"Disparitas harga BBM subsidi dengan harga industri sangat jauh, bahkan bisa mencapai hampir Rp15.000. Para pelangsir ini cukup melangsir, kemudian menyimpan dan menjualnya kepada pengepul BBM subsidi sehingga bisa memperoleh keuntungan cukup besar," ujarnya.
2. Sita ribuan liter BBM subsidi

Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi oleh Polda Sumbar (Foto: Polda Sumbar) Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14.648 liter solar bersubsidi dan sekitar 2.886 liter Pertalite.
"Selain itu, tim juga turut mengamankan 23 unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi serta enam unit telepon genggam," katanya.
Ia mengatakan, barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di berbagai Polres yang melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
3. Lakukan pengawasan

Barang bukti BBM subsidi yang diamankan Polda Sumbar (Foto: Polda Sumbar) Selain menindak para pelaku, Polda Sumbar juga memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Siswantoro menyebutkan, penyaluran BBM bersubsidi di SPBU menggunakan sistem barcode yang telah ditetapkan. Sistem tersebut menjadi salah satu mekanisme pengawasan agar BBM bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan. Untuk mencegah penyalahgunaan berulang, kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan penjagaan di SPBU, terutama di lokasi yang kerap menjadi tempat pelangsiran BBM bersubsidi.
"Penjagaan dan patroli di masing-masing SPBU akan dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan praktik penimbunan BBM bersubsidi. Minimal ada anggota yang berpatroli atau berjaga setiap hari di SPBU yang sering menjadi lokasi pelangsiran," tuturnya.























