Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

UMKM Palembang Wajib Bersertifikat Halal, Ada Sanksi Jika Melanggar

Kota Palembang
3 min read
UMKM Palembang Wajib Bersertifikat Halal, Ada Sanksi Jika Melanggar
Salah satu pelaku UMKM dengan kerajinan anyaman bambu (pexels.com/Ruyat Supriazi)
  • UMKM di Palembang wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026, sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024; pelanggaran dapat dikenai sanksi.

  • Masa transisi sertifikasi berlangsung hingga 17 Oktober 2026. BPJPH akan mengawasi pelaku usaha melalui pembinaan dan teguran lisan sebelum peringatan tertulis, meski data UMKM Sumsel belum lengkap.

  • Pengajuan sertifikat halal dilakukan lewat situs BPJPH dengan NIB. Jalur self declare gratis bagi UMK berisiko rendah beromzet maksimal Rp500 juta dalam program SEHATI; jalur mandiri sekitar Rp230.000.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Palembang wajib bersertifikat halal. Apabila melanggar, pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dengan ketentuan kebijakan yang tercantum dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan berlaku," ujar Ketua Tim Kerja Halal sekaligus Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan, Yauza Effendi, dikutip Jumat (16/10/2026).

  1. 1. Ingatkan pelaku UMKM wajib punya sertifikasi halal

    Pelaku UMKM Palembang Sherlly yang merupakan peserta Pertamina UMK Academy 2025 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Pelaku UMKM Palembang Sherlly yang merupakan peserta Pertamina UMK Academy 2025 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengingatkan pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat produk halal sejak akhir September 2026. Imbauan itu seiring dengan kewajiban sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM mulai 18 Oktober 2026.

    "BPJPH kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi jelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal (18 Oktober 2026)," kata Yauza.

  2. 2. BPJPH belum memiliki data detail pelaku UMKM dengan sertifikasi halal

    Tampak seorang pelaku UMKM yang melayani pengunjung KIPP IKN saat Nataru
    Tampak seorang pelaku UMKM yang melayani pengunjung KIPP IKN saat Nataru (IDN Times/Ervan)

    Lebih lanjut, katanya, tahapan pertama pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada 17 Oktober 2024. Namun, pemerintah memberikan masa transisi hingga 17 Oktober 2026 untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan (sertifikasi halal).

    "Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status kehalalan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia," jelas dia.

    Namun sambung Yauza, BPJPH yang belum memiliki data pasti mengenai jumlah keseluruhan pelaku usaha di Sumsel menjadi tantangan besar. BPJPH lanjutnya bakal berkomitmen mengawasi pelaku usaha yang tak memiliki sertifikat halal.

    Pertama, kata Yauza, BPJPH akan mendorong kepemilikan sertifikat halal, selanjutnya melakukan pendekatan pembinaan dan teguran lisan. Tindakan itu bakal diterapkan sebelum pemberian peringatan tertulis sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Pada masa transisi ini, masyarakat dan pelaku usaha masih membutuhkan waktu. Karena itu, pembinaan dan teguran lisan menjadi langkah awal dalam pengawasan,” kata dia.

  3. 3. Pengajuan sertifikasi halal bisa melalui situs resmi BPJPH

    Pelaku UMKM seperti pedagang kaki lima menghadapi tantangan kenaikan biaya usaha di tengah kebijakan PPN 12 persen.
    Pelaku UMKM seperti pedagang kaki lima menghadapi tantangan kenaikan biaya usaha di tengah kebijakan PPN 12 persen. Sumber: Pixabay

    Yauza menjelaskan, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi dengan persyaratan yang relatif sederhana, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Cara pengajuan dan pendaftaran untuk memiliki sertifikat halal dapat dilakukan melalui situs resmi BPJPH di https://ptsp.halal.go.id dengan dikenakan biaya.

    Tetapi khusus jalur self declare untuk usaha mikro dan kecil/UMK tidak dikenakan biaya alias gratis. Syaratnya masuk dalam program fasilitasi pemerintah (SEHATI/Sertifikat Halal Gratis) apabila sesuai kriteria seperti berisiko rendah dan beromzet maksimal Rp500 juta atau Mandiri (Non-fasilitasi): sekitar Rp230.000.

    Sementara untuk biaya sertifikasi melalui jalur reguler atau melalui audit LPH dan Fatwa MUI disesuaikan dengan ketentuan tarif dan ruang lingkup pemeriksaan produk. Sebagai contoh, usaha restoran dengan banyak menu perlu memperhatikan jumlah produk serta cakupan pemeriksaan dalam pengajuan sertifikasi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More