Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Caplok Nama, Kemenhaj Sumbar Gerebek Pemilik Travel Ilegal di Solok
Kakanwil Kementerian Haji Sumbar, M Rifki (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
  • Kemenhaj Sumbar menemukan travel di Solok tanpa izin PPIU menggunakan nama dan identitas penyelenggara umrah berizin, sehingga terkesan memiliki legalitas.
  • Dalam klarifikasi, pihak travel menyatakan tidak berniat memanfaatkan identitas lain; nama tersebut telah dilepas dan diganti identitas sendiri yang belum berizin.
  • Kemenhaj Sumbar menegaskan pengawasan berbasis Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 untuk melindungi jemaah dan menindak travel yang melanggar persyaratan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Padang, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Sumatra Barat masih menemukan adanya travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak memiliki izin operasional.

Kepala Kanwil Kemenhaj Sumatra Barat, M. Rifki, mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya praktik penggunaan nama travel yang telah memiliki izin oleh salah satu travel yang ada di daerah Solok.

"Hal ini menjadi perhatian kami agar seluruh masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah berangkat dengan aman dan nyaman. Tentunya travel yang memberangkatkan harus memiliki izin," katanya.

1. Kasus travel di Solok

Kakanwil Kemenhaj, M Rifki memberikan pengarahan kepada anggotanya (Foto: Dok Kemenhaj)

Rifki mengatakan, di Kabupaten Solok, pihaknya menemukan adanya penggunaan nama dan identitas PPIU yang telah memiliki izin oleh pihak travel yang belum mengantongi izin PPIU.

"Penggunaan identitas tersebut menjadi perhatian karena dapat menimbulkan persepsi bahwa penyelenggara telah memiliki legalitas sebagai PPIU," katanya.

Ia mengatakan, dalam proses klarifikasi, pihak yang diperiksa menyampaikan bahwa tidak ada niat untuk memanfaatkan identitas pihak lain.

"Identitas yang sebelumnya terpasang kemudian dilepas dan diganti dengan identitas miliknya sendiri dan tentunya belum memiliki izin," katanya.

2. Legalitas penyelenggara harus jelas

Kakanwil Kemenhaj, M Rifki memberikan pengarahan kepada anggotanya (Foto: Dok Kemenhaj)

Rifki menegaskan, legalitas penyelenggara merupakan hal mendasar yang harus dipastikan sebelum sebuah travel menjalankan kegiatan perjalanan ibadah umrah. Pihak yang belum memiliki izin PPIU tidak semestinya menjalankan fungsi sebagai penyelenggara PPIU dengan menggunakan identitas maupun legalitas pihak lain.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya melindungi jemaah. Sebab, ketika terjadi persoalan dalam perjalanan, status dan tanggung jawab pihak yang memberangkatkan jemaah harus jelas.

“Kita ingin memastikan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah mendapatkan pelayanan dari penyelenggara yang jelas legalitasnya dan dapat mempertanggungjawabkan pelayanan kepada jemaah,” katanya.

3. Aturan tentang izin PPIU

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar (kiri) M Rifki (Foto: Kemenhaj Sumbar)

Rifki mengatakan, pengawasan tersebut sangat relevan dengan terbitnya Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

"Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap travel yang tidak memenuhi persyaratan," tegasnya.

Melalui pengawasan tersebut, Kemenhaj Sumbar berharap ekosistem perjalanan ibadah umrah di Sumatera Barat semakin tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin memenuhi panggilan ibadah ke Tanah Suci.

Curated For You

Editorial Team

Related Article