Padang, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Sumatra Barat masih menemukan adanya travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak memiliki izin operasional.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumatra Barat, M. Rifki, mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya praktik penggunaan nama travel yang telah memiliki izin oleh salah satu travel yang ada di daerah Solok.
"Hal ini menjadi perhatian kami agar seluruh masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah berangkat dengan aman dan nyaman. Tentunya travel yang memberangkatkan harus memiliki izin," katanya.
