Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buka Siang saat Bulan Puasa, Warung Makan di Padang Digerebek Satpol PP

Buka Siang saat Bulan Puasa, Warung Makan di Padang Digerebek Satpol PP
Tim Satpol PP Padang sampai di lokasi warung yang buka saat siang hari (Foto: Satpol PP Padang)
Intinya Sih
  • Ada 2 warung makan di Kota Padang yang buka saat siang hari

  • Digrebek sama Satpol PP

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Padang, IDN Times - Warung tempat makan yang ada di wilayah Kecamatan Padang Utara, Kota Padang digerebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (27/2/2026) siang.

Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran tempat yang merupakan warung makan tersebut masih melayani pembeli saat siang hari di bulan Ramadan.

"Tadi tim sudah turun ke lapangan dan mendapati lokasi tersebut memang buka dan beroperasi serta melayani pembeli saat siang," kata Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra.

1. Tindak 2 warung makan

Tim Satpol PP Padang sampai di lokasi warung yang buka saat siang hari
Tim Satpol PP Padang sampai di lokasi warung yang buka saat siang hari (Foto: Satpol PP Padang)

Chandra mengatakan penindakan yang dilakukan tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat di sekitar lokasi tersebut yang mengaku resah dengan warung makan yang masih beroperasi saat siang hari di bulan Ramadan.

"Untuk hari ini kami melakukan penindakan di Kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang," katanya.

Menurutnya, saat tim Satpol PP Padang sampai di lokasi tersebut, ada beberapa orang yang sedang makan di warung tersebut dan meminta mereka semua untuk membubarkan diri.

"Untuk pemilik warung sendiri, kami berikan panggilan agar menghadap ke petugas PPNS untuk memberikan keterangan. Jika Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terpenuhi, tentunya akan diproses," katanya.

2. Apa aturan yang dilanggar?

Personel Satpol PP Padang memperlihatkan aturan kepada pemilik usaha
Personel Satpol PP Padang memperlihatkan aturan kepada pemilik usaha (Foto: Satpol PP Padang)

Chandra mengatakan, selain menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, pemilik warung tersebut juga tidak mengindahkan imbauan Wali Kota Padang yang dikeluarkan sebelum memasuki bulan Ramadan lalu.

"Pemilik warung makan tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta melanggar Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor : 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M," katanya.

Menurutnya, pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.

"Kalau lokasi tersebut bahkan tidak menutup sedikit pun warungnya dan terbuka begitu saja dan beroperasi sejak pagi hingga sore," katanya.

3. Peringatan untuk pemilik warung lain

Tim Satpol PP Padang sampai di lokasi warung yang buka saat siang hari
Tim Satpol PP Padang sampai di lokasi warung yang buka saat siang hari (Foto: Satpol PP Padang)

Candra mengatakan, penindakan yang dilakukan tersebut merupakan peringatan untuk seluruh pelaku usaha warung makan yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang ada di daerah tersebut.

"Kami tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamunya untuk makan di sana demi menjaga kekhusukan ibadah puasa Ramadan bagi yang menjalankannya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More