Sekda Sumsel, Edward Chandra (IDN Times/Rangga Erfizal)
Sementara, Sekda Sumsel Edward Chandra mengatakan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak bisa dilakukan secara langsung. Menurutnya, saat ini Pemprov masih mengkaji sejumlah aspek dalam menentukan kebijakan, terutama kemampuan anggaran daerah, beban kerja, dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga kinerja pegawai.
"Ini kita lihat memang pemerintah pusat mengharapkan daerah-daerah mencoba menelaah sesuai kemampuan daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pusat," ungkap Edward.
Ia menjelaskan, selain kemampuan fiskal, pemerintah juga akan melihat administrasi jabatan, beban kerja pada OPD tempat PPPK bertugas, kinerja, kedisiplinan, hingga produktivitas pegawai.
Edward mengatakan Pemprov Sumsel tidak ingin terburu-buru menetapkan pengalihan status sebelum seluruh aspek tersebut dikaji. Pemprov juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Kita akan koordinasi lebih konkret dengan pemerintah pusat, khususnya KemenPAN-RB," bebernya.