Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baru Pulang Haji, Tersangka Korupsi KUR Rp3,9 Miliar Segera Diperiksa
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Ketut Sumedana (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Kejati Sumsel memanggil SF, tersangka korupsi KUR Rp3,9 miliar di OKU Timur, yang baru pulang dari ibadah haji untuk menjalani pemeriksaan hukum.
  • SF bersama dua tersangka lain, KS dan FS, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR periode 2020–2023 dan telah dijerat pasal tindak pidana korupsi.
  • Kajati Sumsel meminta SF bersikap kooperatif dan menegaskan akan melakukan upaya jemput paksa jika panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) berinisiail SF segera diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. SF menjadi salah satu tersangka yang belum ditahan lantaran saat penetapan masih berstatus jemaah haji dan saat ini baru pulang beribadah.

"Yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia setelah menunaikan haji," ungkap Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, Sabtu (6/6/2026).

1. Diminta penuhi proses hukum

Kantor Kejati Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

SF diketahui merupakan tersangka KUR bank plat merah di OKU Timur selama periode 2020-2023. Tersangka diduga merugikan negara hingga Rp3,9 miliar.

"Saya telah menginstruksikan tim penyidik untuk segera memanggil tersangka SF guna memenuhi proses hukum," jelasnya.

2. Terbuka peluang jemput paksa

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketut meminta tersangka untuk bersikap kooperatif menjalani proses hukum. Apabila tersangka tak memenuhi panggilan penyidik maka pihaknya menginstruksikan agar ada upaya yang tegas diambil oleh aparat penegak hukum.

"Jika tersangka tidak hadir setelah dipanggil secara patut dan sah, maka penyidik saya perintahkan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum berlaku," jelasnya.

3. Baru dua tersangka ditahan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Ketut Sumedana (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saat ini Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang dalam kasus korupsi KUR tersebut yakni, KS selaku pimpinan bank tahun 2021–2022, SF pimpinan bank tahun 2022–2024, serta FS sebagai pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketiga tersangka telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan dalam perkara tersebut sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP terbaru junto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Editorial Team

Related Article