Musi Banyuasin, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba berhasil memulihkan potensi kerugian negara senilai Rp127,27 miliar melalui jalur perdata setelah tercapai kesepakatan mediasi dengan ahli waris Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB), almarhum Abdul Halim Ali atau yang dikenal sebagai Haji Halim.
Kepastian pengembalian kas negara ini diperoleh usai tim Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel merampungkan mediasi alot dengan ahli waris mendiang Haji Halim.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sumsel, total kerugian negara yang ditimbulkan oleh skandal pemanfaatan lahan ilegal ini mencapai Rp127.276.655.336.
