Tim Manggala Agni Daops Sumatra XV/Muba saat mencari sumber air untuk pemadaman karhutla di Muara Medak. (Dok. Manggala Agni)
Pihaknya memahami sepenuhnya bahwa kondisi kabut asap ini sangat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas sosial, dan berdampak negatif pada roda ekonomi. Sebagai mitigasi dan antisipasi kebakaran lahan yang lebih luas, Menteri LH/Kepala BPLH telah menerbitkan pedoman melalui dokumen SE 16 TAHUN 2026 Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar.
Sejalan dengan surat edaran tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH telah menyampaikan instruksi mendesak karhutla kepada Gubernur Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau dan Sumatra Selatan untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan pengamanan.
"Kepala daerah harus melakukan aksi pencegahan secara masif di titik-titik rawan dan meningkatkan intensitas patroli gabungan terpadu secara rutin sebelum api meluas. Melakukan pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secara ketat dan segera melakukan pembasahan bila nilai TMAT berada pada level rawan dan sangat rawan," ucapnya.
Selanjutnya, mengaktifkan serta memaksimalkan fungsi operasional Posko Pengendalian Kebakaran Lahan di setiap daerah, serta memastikan kesiapan personel satgas dan prasarana pemadaman. Termasuk mengevaluasi data pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai basis pengambilan keputusan mitigasi kesehatan publik.
"Kami mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk turut menjaga diri selama masa siaga ini. Kurangi aktivitas di luar ruangan bila kualitas udara memburuk, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan. Gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, pastikan sirkulasi udara di dalam rumah tetap terjaga, dan segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami keluhan pernapasan," jelasnya.