Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
220 Kg Ganja Gagal Beredar, usai Ladang 20 Ha di Empat Lawang Digerebek
Polisi grebek ladang ganja seluas 20 hektar di Empat Lawang. (Dok. Polda Sumsel)
  • Polisi gabungan Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang menemukan ladang ganja 20 hektar serta menyita 220 kilogram ganja siap edar di Desa Batu Jungul.
  • Pengungkapan ini hasil penyelidikan sejak Februari 2026 setelah penangkapan tersangka utama PD, yang mengarah ke jaringan besar beroperasi sejak 2024 dengan empat DPO masih diburu.
  • Polda Sumsel menegaskan keberhasilan operasi berkat sinergi lintas satuan dan mengimbau masyarakat aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Empat Lawang, IDN Times - ‎Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan bekerja sama dengan Polres Empat Lawang berhasil mengungkap sindikat peredaran ganja skala besar. Operasi gabungan ini menemukan ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang pada Jumat (24/4/2026).

Selain menemukan lahan penanaman, petugas juga menyita sedikitnya 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar dan sudah siap untuk didistribusikan. Selain ganja, polisi juga menyita empat unit sepeda motor, dokumen kepemilikan lahan, serta peta lokasi ladang.

1. Pengungkapan ini merupakan puncak penyelidikan sejak Februari 2026

Polisi grebek ladang ganja seluas 20 hektar di Empat Lawang. (Dok. Polda Sumsel)

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan sejak Februari 2026 lalu.

"Kasus ini terungkap setelah petugas lebih dulu menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di kawasan Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti ganja yang kemudian dikembangkan hingga mengarah ke lokasi ladang utama di wilayah Empat Lawang," ujarnya.

2. Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2024

Polisi grebek ladang ganja seluas 20 hektar di Empat Lawang. (Dok. Polda Sumsel)

Saat dilakukan penggerebekan di Desa Batu Jungul, petugas menemukan ladang ganja yang masih aktif, lengkap dengan hasil panen dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui mengelola seluruh proses, mulai dari penanaman, pemanenan, hingga distribusi ganja ke berbagai wilayah, termasuk ke luar daerah hingga Pulau Jawa.

"Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2024. Saat ini kami menetapkan empat orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka PD dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

3. Masyarakat diminta aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan

Polisi grebek ladang ganja seluas 20 hektar di Empat Lawang. (Dok. Polda Sumsel)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas satuan dalam memutus rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.

"Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika," tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team