Musi Rawas, IDN Times - Dua personil Polres Musi Rawas (Mura) resmi dipecat, dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Mura, Jumat (3/7/2026). Dua anggota tersebut yakni Aipda IS dan Bripda AL yang dipecat terhitung mulai 31 Mei 2026.
Aipda IS diberhentikan karena terbukti melanggar ketentuan dalam Permen Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 terkait Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.
Sementara Bripda AL dijatuhi sanksi PTDH karena melanggar Permen Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Pelanggaran yang dilakukan meliputi tindakan yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial yakni melakukan pernikahan di luar ikatan dinas serta mangkir dari tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
