Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Selatan mengamankan 16 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Ke-16 WNA tersebut langsung diproses secara hukum keimigrasian untuk dideportasi ke negara asalnya.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumsel Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, Sabtu (27/6/2026).
