Kartu BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)
Selain perubahan data desil, penonaktifan kepesertaan PBI JKN juga mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
“Penonaktifan ini juga kemungkinan dipengaruhi oleh adanya SK Menteri Sosial," jelasnya.
Dia menegaskan, peserta PBI JKN BPJS Kesehatan yang berstatus tidak aktif otomatis tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes.
Untuk mengatasi persoalan itu, Dinkes Palembang mengambil langkah dengan mengalihkan kepesertaan PBI yang dinonaktifkan dari APBN ke PBI APBD Kota Palembang, khusus bagi peserta yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
“Langkah yang diambil adalah memindahkan peserta PBI APBN yang tidak aktif menjadi PBI APBD Palembang,” katanya.