Palembang, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bripka IS, terlapor kasus perzinaan dengan istri seorang narapidana berinisial IN.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, pemberian sanksi administrasi ini diberikan karena terlapor tidak menjaga marwah dan nama baik institusi.
"Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," ungkap Supriadi, Senin (13/12/2021) kemarin.