Palembang, IDN Times - Dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) membuat Pemerintah Daerah (Pemda) mengalokasikan dana sebesar 2 persen untuk pekerja terdampak. Dana tersebut diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung bantuan sosial (bansos) tambahan.
"Sesuai arahan dari Mendagri, selain BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan BSU (Bantuan Subsidi Upah) dari pemerintah, juga diharapkan dukungan Pemda memberi bansos sebagai perlindungan sosial kepada warga yang terdampak kenaikan harga BBM ini," ungkap Asisten II Setda Sumsel, Dharma Budhy, Selasa (6/9/2022).