Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan (Dinkes Sumsel), Lesty Nuraini mengungkapkan, dalam waktu dekat akan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) protokol kesehatan yang mengatur kewajiban masyarakat menggunakan masker.
Peraturan tersebut akan segera disahkan dan diterapkan di seluruh kabupaten dan kota. Jika warga Sumsel kedapatan tak mengenakan masker, bersiap-siap untuk didenda oleh penegak hukum.
"Pergub Protokol Kesehatan masih diproses Biro Hukum. Bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi, bisa berbentuk uang atau sanksi lain," ungkap Lesty, Jumat (24/7/2020).
