Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Palembang Laporkan Teman Sendiri Terkait Investasi Bodong

Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Dugaan investasi fiktif perumahan di Palembang, mengakibatkan kerugian Rp100 juta.
  • Polrestabes Palembang tengah mendalami laporan terkait penipuan dan penggelapan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang pria di Palembang rugi Rp100 juta akibat dugaan investasi bodong yang dilakukan rekannya sendiri. Kejadian tersebut menimpa Jamaludin (63) warga Plaju, Palembang.

Saat melapor ke polisi, Jamaludin mengaku tak menyangka akan ditipu temannya sendiri, ME. Bersama kuasa hukumnya Yuni Oktaria, korban berharap pelaku dapat ditangkap dan diproses hukum.

"Hubungan antara klien kita dengan terlapor ini adalah teman, selain terlapor kita juga melaporkan dua teman dari terlapor yang ikut terlibat dalam kasus ini yakni MG dan SA," ungkap Yuni, Sabtu (20/12/2025).

1. Sudah layangkan somasi ke terlapor

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam keterangannya, Yuni mengatakan kliennya diajak berinvestasi dalam pembangunan perumahan baru di Palembang. Terlapor menawarkan secara langsung ajakan berinvestasi perumahan tersebut sehingga korban percaya dan mengirimkan uang ke ME.

"Kemudian setelah kita melakukan penelusuran didapatkan bahwa tanah tersebut tidak ada hubungannya dengan rencana pembangunan perumahan yang dikatakan terlapor," jelas dia.

Yuni menambahkan, pihaknya menilai investasi yang ditawarkan ME merupakan investasi fiktif. Sebelum melapor ke polisi, pihaknya melayangkan somasi kepada terlapor, tapi tak ditanggapi.

"Kita sudah memberikan dua kali somasi dan berupaya untuk melakukan perdamaian tapi malah kita di janjikan terus menerus, sehingga disepakati untuk melaporkan kejadian ke pihak berwajib," jelas dia.

2. Korban tergiur ajakan investasi yang dilakukan terlapor

ilustrasi penyelidikan
ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

Senada, Jamaludin berharap haknya segera dikembalikan oleh terlapor. Dirinya pun meminta agar kedua rekan terlapor MG dan SA turut ditangkap karena berperan sebagai pihak yang menunjukan lokasi pembangunan fiktif tersebut.

"Kita meminta yang memang hak kita ini dikembalikan dan hukum ditegakkan dengan menangkap terlapor bersama dua rekannya tersebut," jelas dia.

Demi meyakinkan dirinya, terlapor ME, MG dan SA memberikan harapan keuntungan kepada korban untuk berinvestasi di perumahan yang tengah mereka garap. Namun, setelah dicek ke lokasi, tak ada hubungan antara terlapor dengan perumahan setempat.

"Kita sempat melakukan perjanjian di atas kertas bermaterai yang ditandatangani terlapor dengan waktu pengembalian uang tersebut sekitar 6 bulan tapi hingga saat ini tidak ada," jelas dia.

3. Polisi dalami laporan korban

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/ Arif)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/ Arif)

Sementara itu, Kepala SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan korban. Saat ini pihaknya tengah mendalami laporan terkait penipuan dan penggelapan tersebut.

"Laporan sudah kita terima dan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang unid pidsus untuk dilakukan penyelidikan," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Salurkan Bantuan Melalui Udara, Lanud Padang Terkendala Medan

20 Des 2025, 16:13 WIBNews