Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Warga Ogan Ilir Cemas, Kini Tak Bisa Lagi Berobat Lewat JKN-KIS

marceloleal80 (unsplash.com/@marceloleal80)
Intinya sih...
- Pemkab Ogan Ilir menangguhkan kerjasama JKN-KIS dengan BPJS Kesehatan, membuat 202.000 masyarakat tak dapat berobat gratis ke rumah sakit.
- Kerja sama antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan telah berakhir per 31 Desember 2024 dan belum diperpanjang, status kepesertaan BPJS didaftarkan sebagai non aktif sementara.
- RSUD Ogan Ilir memastikan pelayanan UGD tetap melayani masyarakat, namun peserta JKN-KIS yang ditangguhkan harus membayar untuk berobat mandiri sementara.
Ogan Ilir, IDN Times - Kabar mengejutkan di awal tahun bagi warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel). Pasalnya, Pemkab Ogan Ilir untuk sementara menangguhkan kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan.
Sampai saat ini, Pemkab Ogan Ilir bahkan belum memperpanjang perjanjian kerja sama (PKS) dengan asuransi kesehatan milik pemerintah tersebut. Akibatnya, sebanyak sekitar 202.000 masyarakat pengguna JKN-KIS tak dapat berobat gratis ke rumah sakit dan harus merogoh kocek pribadi untuk berobat termasuk rawat inap dan rawat jalan.
Editorial Team
EditorYuliani
EditorMartin Tobing
Follow Us