Agam, IDN Times - Video berdurasi 4 menit 54 detik yang mengisahkan seorang perempuan di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, berinisial RH mencurahkan isi hati atas kasus pencabulan yang menimpa anak kandungnya.
Dalam rekaman video yang viral itu, ia pun mempertanyakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Lubuk Basung yang membebaskan pelaku pencabulan, mantan suaminya atau ayah kandung dari anaknya yakni BS. Video itu pertama kali diunggah ke akun Tik Tok milik RH
Dari informasi yang dihimpun, sidang perkara itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian serta Kamil Ardiansyah. Pada sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Namun pada sidang putusan yang dibaca pada 26 Juli 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas.