Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wako Palembang Cabut Izin Salat Id di Masjid, Musala dan Lapangan

Surat edaran Pemkot Palembang cabut izin pelaksanaan salat Idul Fitri (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo, melalui surat edaran pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 Mei 2021, resmi mencabut izin penyelenggaraan salat Id di masjid, musala dan lapangan.

Kebijakan pelaksanaan salat Id yang sebelumnya boleh dilakukan dengan ketentuan wilayah dalam kondisi aman atau berada pada zona hijau dan kuning dibatalkan Pemerintah Kota (Pemkot) dan perwakilan Kementerian Agama Kota Palembang.

1. BNPB tetapkan zona merah Palembang per 9 Mei 2021

default-image.png
Default Image IDN

Per hari ini, Rabu (12/5/2021) Harnojoyo bersama Kapolrestabes, Dandim 0418 dan Kakanmenag menyepakati imbauan masyarakat Palembang untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah masing-masing.

Berdasarkan isi surat tersebut, dijelaskan sesuai zonasi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tanggal 9 Mei 2021, kini Palembang masuk zona merah COVID-19 sehingga perlu dilakukan tindakan penanganan pencegahan dan penyebaran.

2. Surat edaran Pemkot Palembang per 7 Mei 2021 dicabut

Palembang zona merah (IDN Times/Dokumen)

Dalam surat edaran itu tertulis, pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dan Peringatan Kenaikan Isa Al Masih Tahun 2021 di Wilayah Kota Palembang Saat Pandemi COVID-19, dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Sehingga dengan berlakunya keputusan ini maka Surat Edaran Bersama Pemerintah Kota Palembang dan Kementerian Agama Kota Palembang Tanggal 7 Mei 2021, Nomor: 1/SEB/11/2021 dan Nomor : 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3. Pemkot pernah 10 Mei masih mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri

Situs nasional COVID-19 menunjukkan kondisi zona merah di Palembang (IDN Times/Dokumen)

Padahal sebelumnya Pemkot Palembang lewat Surat Edaran nomor 1222 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 tanggal 10 Mei 2021 masih mengizinkan salat id pada zona kuning dan hijau.

Yakni dengan ketetapan jika zonasi per daerah berada tidak aman atau ditingkat penyebaran virus corona bahaya di zona oranye dan merah, masyarakat masih bisa melaksanakan salat Id di daerah dengan status aman.

4. Sebelumnya Pemkot izinkan salat Id dengan rekomendasi dari posko PPKM Mikro

daftar kelurahan di Palembang sesuai tingkat penyebaran zonasi wilayah masing-masing (idn times/dokumen)

Pelaksanaan salat Id masih bisa terlaksana dengan tetap diketahui oleh Satgas COVID-19 dan mendapatkan rekomendasi dari posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Sebenarnya masih boleh (salat di masjid) tapi harus memenuhi dua kriteria di RT dan kelurahannya," ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty beberapa waktu lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Martin Tobing
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us