Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) nonaktif, Johan Anuar.
Putusan tersebut diambil setelah Johan dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanah Pemakaman Umum (TPU) yang merugikan negara hingga Rp3,2 miliar.
"Menyatakan terdakwa Johan Anuar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, Selasa (4/5/2021).