Palembang, IDN Times - Wajah Safaruddin memerah saat mendengar putusan hakim tak sesuai dengan harapan dirinya. Keempat terdakwa divonis ringan menurut opininya.
IS (16) hanya divonis 10 tahun penjara dan tiga lainnya MZ (13), MS (12) dan AS (12) tahun penjara. Safaruddin terlihat menggenggam tangannya tanda kesal.
Wajahnya tak berpaling sedikit pun dari keempat terdakwa yang duduk tepat di depannya di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Palembang. Hanya satu kalimat kekesalan Safaruddin yang keluar dari mulutnya selepas pembacaan putusan itu.
"Binatang," ungkap Safaruddin kesal, Kamis (10/10/2024).
