Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Usai Vonis Rendah, Orang Tua Korban Hanya Ucap Satu Kata: Binatang
Orang Tua AA (13) Safarudin di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Orang tua korban kecewa dengan vonis ringan terhadap keempat terdakwa pemerkosaan, yang menyebabkan AA meninggal dunia.
  • Safaruddin, orang tua korban, mengungkapkan kekecewaannya dan merasa putusan hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa.
  • Kuasa hukum keluarga korban berencana melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Wajah Safaruddin memerah saat mendengar putusan hakim tak sesuai dengan harapan dirinya. Keempat terdakwa divonis ringan menurut opininya.

IS (16) hanya divonis 10 tahun penjara dan tiga lainnya MZ (13), MS (12) dan AS (12) tahun penjara. Safaruddin terlihat menggenggam tangannya tanda kesal.

Wajahnya tak berpaling sedikit pun dari keempat terdakwa yang duduk tepat di depannya di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Palembang. Hanya satu kalimat kekesalan Safaruddin yang keluar dari mulutnya selepas pembacaan putusan itu.

"Binatang," ungkap Safaruddin kesal, Kamis (10/10/2024).

1. Safaruddin kecewa pembunuh anaknya divonis ringan

Orang Tua AA (13) Safarudin di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Personel kepolisian dan kejaksaan yang berjaga di ruang sidang langsung mendekati Safaruddin. Mereka meredam amarah orang tua korban agar tak meledak di dalam ruang sidang.

Ia yang kadung kesal hanya bisa melihat punggung para terdakwa berlalu meninggalkan ruang sidang. Safaruddin pun akhirnya keluar ruangan tanpa sepatah kata keluar lagi dari mulutnya.

2. Kuasa hukum sampaikan kekecewaan keluarga

Safaruddin ayah korban AA (13) saat dihadapkan di depan Ketua Majelis Hakim saat pembacaan tuntutan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa Hukum korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dirinya tak menyangka hakim akan memberikan hukuman ringan terhadap keempat terdakwa.

"Sebagai kuasa hukum keluarga, kami sangat kecewa. Putusan ini sangat berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa sebelumnya, satu orang dituntut pidana mati dan tiga lainnya dituntut 10 dan 5 tahun penjara," jelas dia.

Kekesalan itu semakin bertambah, dimana hingga putusan sidang selesai tak ada satu patah kata dari pihak keluarga korban terucap untuk meminta maaf. Meski divonis ringan, para terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan hingga menyebabkan AA meninggal dunia.

"Kami samgat sayangkan para terdakwa hanya direhabilitasi. Kenapa hanya satu tahun. Mereka berempat terbukti dan sudah sama-sama kita dengar. Bahkan orang tua terdakwa tidak ada yang meminta maaf. Mereka juga berdemo dan membuat onar," jelas dia.

3. Berharap JPU Kejari Palembang melakukan banding

Kuasa Hukum keluarga Korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saat ini pihak kuasa hukum keluarga korban berharap kepada JPU Kejari Palembang dapat melakukan upaya hukum lanjutan yakni, banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

"Kami harap jaksa bisa banding segera," jelas dia.

Editorial Team

Related Article