Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tidak mengalami kenaikan, atau tetap secara nominal seperti tahun lalu sebesar Rp3,14 juta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan matang. Pihaknya mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021.
"Penilaiannya mengacu pada formulasi berbeda jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kita juga menimbang persoalan batas atas dan batas bawah upah minimum," ungkap Koimudin, Selasa (16/11/2021).
