Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UMK Palembang 2026 dan Daftar Upah Sektoral, Ini Daftarnya!

ilustrasi upah atau gaji (pixabay.com/Frantisek_Krejci)
ilustrasi upah atau gaji (pixabay.com/Frantisek_Krejci)
Intinya sih...
  • UMK Palembang 2026 naik 7,05 persen menjadi Rp4.192.837 berdasarkan SK Gubernur Sumatra Selatan No: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025.
  • Besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang 2026 untuk sektor industri pengolahan, listrik, gas, air, angkutan/transportasi dan pergudangan, perdagangan besar, eceran, rumah makan, hotel serta keuangan dan asuransi.
  • Kenaikan UMK dan UMSK diharapkan menjadi angin segar bagi para pekerja dan pemicu peningkatan produktivitas disektor strategis dengan kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Selatan No: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, UMK Palembang Naik 7,05 persen.

Sesuai persentase kenaikan, UMK Palembang 2026 ditetapkan menjadi Rp4.192.837 dengan sejumlah peningkatan terhadap beberapa sektoral. Berikut daftar Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang 2026:

1. Kenaikan upah di 2026 diharapkan jadi angin segar bagi para pekerja

ilustrasi gaji
ilustrasi gaji (unsplash.com/Vitaly Gariev)

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kenaikan UMK dan UMKS Palembang pada 2026 diharapkan menjadi angin segar bagi para pekerja sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan.

"Keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja," kata Dewa dalam keterangan rilis yang diterima, Kamis (25/12/2025).

2. Daftar UMKS Palembang tahun 2026

ilustrasi negosiasi gaji
ilustrasi negosiasi gaji (unsplash.com/Vitaly Gariev)

Seiring dengan kenaikan UMK 7,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa sektor unggulan di Palembang juga mendapatkan perhatian khusus melalui penetapan UMSK berdasarkan SK Gubernur Sumsel No: 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026 dengan besaran sebagai berikut:

Besaran UMSK Palembang Tahun 2026

  • Sektor Industri Pengolahan, Rp 4.318.622,
  • Sektor Listrik, Gas, dan Air Rp 4.276.694
  • Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan Rp 4.318.622.
  • Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel Rp 4.276.694
  • Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan Rp 4.276.694

"Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, dan merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja," kata Dewa.

3. Pemkot Palembang harap UMK dan UMSK jadi bentuk perlindungan pegawai

ilustrasi seseorang nego gaji
ilustrasi seseorang nego gaji (pexels.com/Sora Shimazaki)

Dia berharap, penetapan UMK dan UMSK tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga menjadi pemicu peningkatan produktivitas disektor strategis.

"Pemkot menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif," jelas dia.

Ia juga menyampaikan, kenaikan yang telah disepakati Dewan Pengupahan bisa menjadi sinergi pekerja dan dunia usaha. Tujuan utama dari kenaikan ini kata dia, agar terjalin koordinasi baik yang berkesinambungan.

"Kita ingin memastikan pekerja mendapatkan upah layak, di sisi lain kita juga ingin dunia usaha tumbuh dan berkelanjutan,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Harga Ikan Giling di Palembang Naik Rp150 Ribu, Pemkot: Klaim Terkendali

25 Des 2025, 15:52 WIBNews