Truk Lewat Jalan Kota di Luar Jam Operasional Langsung Ditilang

Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang kembali menertibkan jam operasional truk tronton atau truk muatan berat yang melintas di jalan protokol Palembang, Jumat (12/5/2023).
"Kita melakukan pengawasan dan penindakan. Apabila ada truk barang yang masuk di kota, langsung kita tindak dan diberi surat tilang," ujar Kabid Dalops Dishub Palembang, Julyansyah.
1. Truk muatan berat boleh masuk jalan kota jam 21.00-06.00 WIB

Pengawasan dan penertiban truk muatan berat di Palembang dilakukan sesuai Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2019, tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. Perwali itu mengatur truk dan tronton hanya boleh masuk jalan kota pada malam hari mulai pukul 21.00-06.00 WIB.
"Agar pengawasan ini tertib, kami berharap di jalan perbatasan dan beberapa jalan protokol dibangun pos pantau," katanya.
2. Siapkan dua pos pemantauan truk muatan berat di Palembang

Julyansyah mengatakan, dua lokasi prioritas yang tepat dibangun pos pengawasan yakni di Jalan Nurdin Panji (Kebun Sayur) dan Simpang Parameswara (Simpang Jalan Soetta). Pos itu akan memantau dan mencegah truk barang yang masuk di luar jam operasi bongkar muat barang.
"Jadi dalam penindakan mudah, sebab sebelum masuk truk lewat pos dan terpantau agar mudah kita menindaknya. Kalau sekarang seperti kucing-kucingan dengan kita," jelas dia.
3. Berharap Terminal Karya Jaya optimal sebagai kantung parkir truk

Dishub Palembang juga berharap Terminal Karya Jaya bisa dimanfaatkan menjadi kantong parkir untuk truk angkutan barang. Sebab, kebanyakan truk yang melanggar jam operasional terkendala lokasi kantong parkir yang minim.
"Ini termasuk optimalisasi terminal, otomatis truk yang parkir akan teratasi. Lokasi pas kantong parkir ini di terminal Karya Jaya," tambah Julyansyah.