Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tol Junction Palembang Terapkan Tarif Terintegrasi, Berikut Besarannya

Tol Lingkar Palembang. (Dok. Hutama Karya)
Tol Lingkar Palembang. (Dok. Hutama Karya)
Intinya sih...
  • Tol Lingkar Palembang segera beroperasi dan bertarif
  • Tambahan tarif terintegrasi dikenakan saat pengguna melintasi junction
  • Besaran tarif disesuaikan dengan golongan dan tujuan

Ogan Ilir, IDN Times - Tol Lingkar (Junction) Palembang yang terletak di Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir akan segera beroperasi dan bertarif. Dioperasikannya Junction Palembang ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 400 dan 401 tanggal 26 Maret 2025, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Ramp 2 dan Ramp 3 Junction Palembang yang akan segera berlaku.

Saat beroperasi, akan ada tambahan tarif terintegrasi yang dikenakan saat pengguna melintasi junction untuk mendukung operasional dan pemeliharaan jalan tol secara berkelanjutan. PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan besaran tarif tol integrasi pada Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayu Agung) sepanjang 2,46 Km tersebut.

1. Junction akan melengkapi konektivitas jalan tol di Sumatra Selatan

Tol Lingkar (Junction) Palembang segera beroperasi. (Dok. Hutama Karya)
Tol Lingkar (Junction) Palembang segera beroperasi. (Dok. Hutama Karya)

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, junction berperan strategis mengintegrasikan perjalanan toll-to-toll antara Ruas Kayu Agung-Palembang (dikelola PT Waskita Toll Road) dengan Ruas Palembang-Indralaya (dikelola Hutama Karya) tanpa harus keluar ke jalan nasional. 

"Junction ini akan melengkapi konektivitas jalan tol di Sumatra Selatan serta mendukung kelancaran lalu lintas dari dan menuju Kota Palembang hingga Prabumulih, khususnya pada jam sibuk dan libur nasional," ujarnya Rabu (16/4/2025).

2. Sosialisasi terkait tarif kepada masyarakat sudah dilakukan

Junction Palembang. (Dok. Hutama Karya)
Junction Palembang. (Dok. Hutama Karya)

Sejak dikeluarkannya Kepmen tersebut, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk diskusi bersama para regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif melalui Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada 14 April 2025.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai informasi integrasi serta aturan berkendara yang benar," ungkapnya.

3. Besaran tarif akan disesuaikan dengan golongan dan tujuan

Junction Palembang. (Dok. Hutama karya)
Junction Palembang. (Dok. Hutama karya)

Adapun besaran tarif pada Junction Palembang, akan disesuaikan dengan golongan dan tujuan. Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Junction Palembang:

  1. Junction Palembang-Pemulutan: Gol I Rp7.000; Gol II & III Rp10.500; Gol IV & V Rp14.000
  2. Junction Palembang-KTM Rambutan: Gol I Rp13.000; Gol II & III Rp19.500; Gol IV & V Rp26.000
  3. Junction Palembang-Indralaya: Gol I Rp24.500; Gol II & III Rp36.500; Gol IV & V Rp49.000
  4. Junction Palembang-SS Kayu Agung: Gol I Rp48.500; Gol II & III Rp72.500; Gol IV & V Rp97.000

Dengan begitu, berikut besaran tarif yang telah diintegrasikan dengan Tol Kayu Agung-Palembang dan Palembang-Indralaya:

  1. Kayu Agung-Pemulutan: Gol I Rp55.500; Gol II & III Rp83.000; Gol IV & V Rp111.000
  2. Kayu Agung-KTM Rambutan: Gol I Rp61.500; Gol II & III Rp92.000; Gol IV & V Rp123.000
  3. Kayu Agung-Indralaya: Gol I Rp73.000; Gol II & III Rp109.000; Gol IV & V Rp146.000
  4. Kayu Agung-Prabumulih: Gol I Rp158.000; Gol II & III Rp236.500; Gol IV & V Rp316.000.

Dengan segera beroperasi dan dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek tarif gerbang tol tujuan sebelum berangkat, dan memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE).

Untuk menghindari adanya antrian di gerbang tol, serta memantau informasi melalui akun resmi media sosial Hutama Karya di @HutamaKaryaTollRoad dan@HutamaKarya serta menghubungi Call Center Junction Palembang di 0858-6003-6003 jika terjadi keadaan darurat atau keluhan di jalan tol. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us