TNI Bekuk 3 Kurir dan Pengedar Narkoba di Pasaman Barat

- Tim intelijen Kodim 0305 Pasaman mengamankan 3 pengedar narkotika di Kecamatan Ranah Betahan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
- Terungkap bahwa ketiga tersangka terlibat dalam bisnis gelap narkotika, dengan salah satunya sebagai kurir yang mendapatkan barang dari seorang bandar narkoba.
- Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika seperti sabu-sabu dan ganja siap edar untuk diproses oleh Polres Pasaman Barat.
Padang, IDN Times - Tim intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) 0305 Pasaman mengamankan tiga orang pengedar narkotika di Kecamatan Ranah Betahan pada Sabtu (8/3/2025).
Tiga orang pengedar itu dibekuk tim intelijen Kodim 0305 Pasaman usai mendapatkan banyak laporan dari masyarakat soal peredaran narkotika di daerah tersebut.
"Karena itu, tim langsung turun untuk melakukan penyelidikan terhadap tiga orang tersebut," kata Dandim 0305 Pasaman, Letkol Arh Budi Prasetya dalam keterangan resminya.
1. Kronologi penangkapan

Budi Prasetya mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, tim intelijen Kodim 0305 Pasaman mendapati bahwa terduga pengedar narkotika dengan inisial SI (29), SO (29) dan RH (30) terlibat dalam bisnis gelap tersebut.
"Tim langsung mengamankan tiga orang tersebut. Dua diantaranya merupakan pengedar dan satu lainnya merupakan kurir," katanya.
Ia mengungkapkan, kurir dengan inisial RH tersebut sempat diinterogasi soal sumber narkoba jenis sabu-sabu yang ia berikan kepada dua pengendar lainnya tersebut.
2. Gerebek rumah pengedar

Menurut Budi Prasetya, RH yang merupakan kurir tersebut mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari seorang bandar narkoba dengan inisial MI.
"Bandar narkoba inisial MI ini merupakan warga Sondet, Wilayah Kabupaten Madina, Provinsi Sumatra Utara," katanya.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah MI. Sayangnya, tim Unit Intel Kodim 0305 Pasaman yang turun bersama masyarakat itu tidak menemukan MI.
"Tim beserta masyarakat langsung menggeledah rumah MI dan mengamankan berbagai barang bukti narkotika," katanya.
3. Amankan barang bukti dan serahkan tersangka ke polisi

Budi Prasetya mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut tim unit intel Kodim 0305 Pasaman mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus paket sabu-sabu seberat 13.08 gram, 1 bungkus paket 200 ditambah sisa sabu yang sudah terpakai seberat berat 0.50 gram, 2 bungkus paket 150 dengan berat 0.19 gram dan 1 bungkus ganja dengan paket Rp. 50.000," katanya.
Ia mengungkapkan, 3 orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan tersebut langsung diserahkan kepada Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.