Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LBH Palembang Desak Gugatan Terhadap 25 Perusahaan Media Dicabut

LBH Palembang Desak Gugatan Terhadap 25 Perusahaan Media Dicabut
Gedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)
Intinya Sih
  • LBH Palembang mendesak agar gugatan terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan segera dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan mencederai prinsip demokrasi.
  • Proses mediasi antara penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri Palembang mengalami kebuntuan, sehingga perkara berpotensi berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
  • LBH Palembang menegaskan sengketa produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan gugatan perdata, serta mengajak publik mengawal proses hukum agar transparan dan adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mendesak gugatan terhadap 25 perusahaan media di Sumatra Selatan segera dicabut. Gugatan yang dilakukan penggugat AEP dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang Pers yang berlaku di Indonesia.

"Kami mendesak penggugat untuk segera mencabut gugatan ini. Gugatan terhadap 25 media sekaligus adalah tindakan yang tidak berdasar dan mencederai prinsip demokrasi," ungkap tim kuasa hukum LBH Palembang, dalam rilis yang diterima IDN Times, Senin (2/3/2026).

1. LBH Palembang siapkan langkah ke pembuktian

Gedung Dewan Pers
Gedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Sejumlah agenda persidangan, mulai dari pemanggilan pihak tergugat dan penggugat hingga tahapan mediasi, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang.

Namun, dalam perjalanannya, proses mediasi tersebut belum membuahkan kesepakatan. Kedua belah pihak masih bertahan pada masing-masing pendirian sehingga upaya perdamaian mengalami kebuntuan atau deadlock.

"Jika penggugat menolak untuk mencabut gugatan, LBH Palembang berkomitmen penuh untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian di persidangan guna membela hak-hak rekan media," jelas dia.

2. Sengketa Pers diselesaikan di Dewan Pers

Ilustrasi hukum pidana penjara
Ilustrasi hukum pidana penjara. (freepik.com/fabrikasimf)

Peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dinilai harus diperjuangkan. Setiap sengketa dalam ranah pers harus diselesaikan di Dewan Pers sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menganggap gugatan ini adalah bentuk ancaman serius dan upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers, khususnya di Sumatera Selatan. Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui gugatan perdata yang bersifat intimidatif," jelas dia.

3. Minta publik tetap mengawal

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di tingkat nasional maupun di Sumsel, untuk turut memantau dan mengawal proses hukum dalam kasus tersebut agar berjalan transparan dan berkeadilan.

"Pengawalan publik sangat penting untuk memastikan lahirnya putusan yang adil dan tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan profesi jurnalis," jelas dia.

Gugatan terhadap 25 media di Sumsel bermula dari pemberitaan yang diklaim merugikan pihak penggugat. Atas dasar itu, penggugat melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang dengan dalil perbuatan melawan hukum.

Dalam perkembangannya, persidangan telah melalui agenda pemanggilan para pihak dan tahap mediasi. Namun, upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More