Palembang, IDN Times - Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemberantasan judi langsung ditindaklanjuti oleh Polda Sumsel dan jajaran. Tim patroli Siber Polda Sumsel menangkap dua tersangka yang bertugas sebagai marketing situs judi online.
Kedua tersangka atas nama DH (26) dan M (30) diamankan di Perumahan Assahara, Blok D Jalan Mawaddah, Kecamatan Mesat Sani, Kota Lubuk Linggau, Minggu (24/8/2022) sekitar pukul 13.40 WIB.
"Kedua pelaku ditangkap saat membuat konten judi di lokasi penggerebekan," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhan, Rabu (24/8/2022).