Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Judi Online Berkedok Warnet di Palembang Terbongkar

Penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di warnet berkedok judi online (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus Polrestabes Palembang mengungkap tempat yang digunakan untuk judi online berkedok warnet di Kota Palembang. Tempat perjudian telah beroperasi lama di kawasan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

"Kita gerebek warnet Gaza karena di sana ternyata telah beralih fungsi menjadi tempat judi online," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (24/8/2022).

1. Pintu warnet langsung disegel

Warnet di Tuan Kentang Palembang disegel polisi diduga terkait judi online (Dok: istimewa)

Usai penggerebekan tempat judi tersebut, polisi langsung menutupnya secara paksa. Penggerebekan terhadap tempat judi di kota Palembang dilakukan setelah ada instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

"Untuk sementara warnet tersebut disegel demi penyelidikan lebih lanjut," beber dia.

2. Tujuh orang diamankan untuk pemeriksaan

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Dari operasi penggerebekan, Tim Pidsus berhasil mengamankan tujuh orang di lokasi kejadian. Semuanya dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa soal modus operandi judi online yang dijalankan.

"Ada tujuh orang yang ditangkap. Mereka adalah pengelola, operator, hingga pemain. Saat ini mereka masih diperiksa oleh penyidik," tutur dia.

3. Polisi amankan beberapa barang penting di TKP

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Barang bukti yang diamankan petugas berupa enam unit monitor LCD TV 32 Inch, delapan unit CPU (Server 4 Unit dan Clint 4 Unit). Lalu sembilan buku tabungan Bank BCA, tiga Bank Mandiri, empat Bank BRI, delapan Bank BNI, satu tabungan Maybank.

Ada pula empat HP android, dua unit laptop, 11 kartu ATM, dan dua Unit VR dari CCTV.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us