Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumatra Selatan (Sumsel), Hendri Zainudin melalui kuasa hukumnya Tito Dalkuci, menyerahkan uang dan sertifikat rumah serta tanah ke penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel.

Tito mengatakan, penyerahaan objek sita jaminan tersebut merupakan niat baik kliennya untuk mengganti kerugiaan negara, sebagaimana dugaan sementara kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel.

"Kita serahkan uang Rp500 juta dan dua sertifikat tanah serta rumah di kawasan Sukajadi, Talang Kelapa, yang diajukan untuk diblokir," ungkap Tito, Kamis (21/9/2023).

1. Bantah uang dan sertifikat tanah hasil korupsi

Presiden klub SFC Hendri Zainuddin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Tito menerangkan, harta yang diserahkan kliennya merupakan aset pribadi. Ia membantah aset yang diserahkan itu merupakan hasil korupsi di KONI Sumsel.

"Ini merupakan niat baik dan itikad baik klien kami," jelas dia.

2. Uang disimpan ke bank sebagai barang bukti

Editorial Team

Tonton lebih seru di