Prabumulih, IDN Times - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola akan menetapkan tarif Jalan Tol Simpang Indralaya–Muara Enim seksi Indralaya-Prabumulih dalam waktu dekat.
Penetapan tarif ini menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 194/KPTS/M/2024.
Adapun tarif untuk arah Indralaya-Prabumulih maupun sebaliknya yakni golongan I sebesar Rp85 ribu, golongan II & III sebesar Rp127.500, golongan IV & V sebesar Rp170 ribu.