Palembang, IDN Times - Dinas Perikanan Kota Palembang bakal menyita tempat penangkaran ikan belida yang tidak memiliki izin. Apalagi menangkap ikan bernama latin Notopterus notopterus. Belida merupakan ikan endemi Bumi Sriwijaya yang termasuk hewan dilindungi.
"Jadi sesuai kebijakan yang berlaku, penangkapan ikan belida harus punya izin dari KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," ujar Kepala Dinas Perikanan Palembang, Afrizal, Jumat (13/8/2021).