Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Terima Ditegur, Pemuda Lubuk Linggau Bacok Paman

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pemuda menganiaya pamannya karena kesal ditegur soal abu rokok sembarangan.
  • Korban dianiaya menggunakan senjata tajam jenis golok hingga luka disekujur tubuh.
  • Pelaku melarikan diri setelah menganiaya korban, namun akhirnya ditangkap polisi dan dijerat dengan pasal 351 KUHP.

Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pemuda bernama Reli (23) menganiaya pamannya sendiri di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel. Pelaku diduga kesal akibat ditegur pamannya bernama Sudarsit lantaran kerap membuang abu rokok sembarangan.

"Antara pelaku dan korban sempat berkelahi sehingga terjadi keributan. Pelaku tidak terima ditegor karena abu rokoknya mengotori lantai," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan, Jumat (26/7/2024).

1. Pelaku melarikan diri usai bacok korban

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)

Hendrawan menjelaskan, perkelahian antara korban dan pelaku mengakibatkan perselisihan tajam keduanya. Kondisi tersebut mengakibatkan korban dianiaya menggunakan senjata tajam jenis golok.

Pertengkaran keduanya sempat dilerai pihak keluarga. Hanya saja, karena kadung kesal dengan sikap sang paman, pelaku Reli pergi ke dapur mengambil sajam tersebut.

"Korban Sudarsit pun menerima serangan sajam dari pelaku hingga mengalami luka disekujur tubuh. Usai menganiaya korban, pelaku pun melarikan diri," jelas dia.

2. Pelaku dibujuk untuk menyerahkan diri

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Warga yang melihat kejadian itu kemudian menghubungi polisi sehingga petugas melakukan olah TKP di tempat kejadian. Setelah dilakukan pendekatan, Reli pun diserahkan oleh pihak keluarga kepada polisi sehingga dilakukan proses hukum.

"Motif penganiayaan ini karena pelaku tak terima ditegur membuang abu rokok sembarangan," ungkap dia.

3. Pelaku terancam lima tahun penjara

ilustrasi penjara (freepik.com)

Atas perbuatannya, ia pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us