Tak Pakai Helm dan Bawa Sabu, Pria Padang Pariaman Ditangkap Kapolres

- Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir langsung turun tangan mengamankan pemuda tanpa helm di Tol Padang-Sicincin.
- Pemuda tersebut melakukan perlawanan dan ditemukan membawa satu paket sabu-sabu.
- VSYP akan diproses sesuai Undang-undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Padang, IDN Times - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir langsung turun tangan mengamankan seorang pemuda yang tidak menggunakan helm saat melewati jalur eksit Tol Padang-Sicincin pada Rabu (2/4/2025).
Pria diketahui berinisial VSYP itu langsung diamankan oleh sang Kapolres saat melakukan perlawanan ketika diketahui memiliki satu paket narkoba jenis sabu-sabu di tubuhnya.
"Yang bersangkutan langsung dibawa ke Mako Polres Padang Pariaman untuk diproses sesuai Undang-undang yang berlaku," kata Faisol.
1. Berawal dari pelanggaran lalu lintas

Faisol menceritakan, penangkapan tersebut bermula saat tim dari Polres Padang Pariaman melakukan pengaturan lalu lintas di jalur eksit Tol Padang-Sicincin. "Yang bersangkutan tidak menggunakan helm dan saat dihentikan ia mencoba melarikan diri," katanya.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan bagi Faisol yang langsung mengamankan pria yang menggunakan baju berwarna biru tersebut. "Karena ia mau melarikan diri, saya reflek langsung memegangnya dan dibantu oleh Kasatlantas melumpuhkannya," katanya.
2. Satu orang lainnya melarikan diri

Sementara, rekan VSYP yang ikut bersamanya berhasil melarikan diri ketika Faisol mencoba mengamankan pelaku yang juga ingin melarikan diri. "Untuk rekannya masih kami lakukan pengejaran lagi oleh tim Sat Resnarkoba di lapangan," katanya.
Faisol mengungkapkan, dari tangan VSYP, ia mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Pelaku ini menyimpannya di kantongnya. Itu kami dapatkan setelah melakukan penggeledahan setelah ia diamankan," katanya.
3. Ancaman hukuman

Faisol mengungkapkan, VSYP akan diancam sesuai aturan yang berlaku yaitu pasal 112 Jo 114 Undang-undang narkotika tahun 2009.
"Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. Tetapi, tim penyidik akan terus melakukan pengembangan atas penangkapan ini," katanya.