Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Diberi Uang Jalan, Pemalak Lempari Batu ke Sopir Truk

Tak Diberi Uang Jalan, Pemalak Lempari Batu ke Sopir Truk
(Pelaku pemalak supir truk saat diamankan polisi) IDN Times/istimewa
Intinya Sih
  • Pungli brutal terjadi di Jalan Lintas Sumatra, menimpa sopir truk batu bara saat jalan sepi.
  • Korban bernama Ali Saputra diancam dan dikejar oleh pelaku Renoldi yang meminta uang Rp20 ribu.
  • Pelaku ditangkap oleh polisi setelah korban melaporkan kejadian tersebut, dengan barang bukti berupa sepeda motor dan batu yang digunakan untuk merusak kaca mobil truk.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Pungutan liar (Pungli) disertai kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) tepatnya di Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), semakin brutal. Korbannya para sopir truk batu bara yang melintas saat kondisi jalan sepi. 

Seorang korban pungli yakni Ali Saputra (33), warga Jalan Way Kawat, Kelurahan Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Sopir truk tronton bermuatan batu bara menjadi korban anarkis karena permintaan pelaku tidak diladeni.

1. Pelaku adang korban dan minta uang Rp20 ribu

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)
Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Korban melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diadang oleh pelaku bernama Renoldi (45), warga Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku menyetop korban untuk meminta uang Rp20 ribu namun tidak diberi. Pelaku mengancam akan memukul korban. Karena terburu-buru, korban langsung melaju tanpa menghiraukan pelaku.

2. Korban dikejar pelaku lalu dilempar batu

ilustrasi penangkapan (Pinterest)
ilustrasi penangkapan (Pinterest)

Pelaku yang emosi langsung mengejar menggunakan sepeda motor dan disalip di dekat SPBU Desa Pengaringan. Secara tiba-tiba pelaku melempar batu hingga kaca mobil truk sebelah kanan pecah.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Semidang Aji, Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

3. Pelaku langsung ditangkap di rumah adiknya

Ilustrasi investigasi (Arief Rahmat)
Ilustrasi investigasi (Arief Rahmat)

Kapolsek Semidang Aji, Ipda Hartomi, membenarkan laporan tentang pemerasan dengan pengancaman serta pengrusakan tersebut.

“Laporannya sudah ditindaklanjuti dan pelakunya telah ditangkap pada hari itu juga Kamis (21/3/2024) di rumah adiknya, Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji,” ujarnya, Sabtu (23/3/2024).

Selain pelaku, Kapolsek menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah batu, dan dokumentasi kaca mobil teronton yang pecah.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP Jo 406 KUHP Ayat (1) tentang Pemerasan dengan Pengancaman. Hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” tegasnya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani

Latest News Sumatera Selatan

See More