Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pengin Baju Baru Saat Lebaran, Perempuan Paruh Baya Mencuri di Mal

Pengin Baju Baru Saat Lebaran, Perempuan Paruh Baya Mencuri di Mal
Pelaku pencurian di sebuah Mall di OKU (Dok: istimewa)
Intinya Sih
  • Perempuan muda diamankan polisi karena mencuri pakaian di Matahari City Mall, Baturaja
  • Pelaku mengakui mencuri karena tidak memiliki uang dan ingin punya baju lebaran
  • Polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dicuri dan kasus ini akan diarahkan pada penyelesaian Restorative Justice
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang perempuan muda berinisial YU (39) diamankan polisi karena mencuri pakaian di dalam Matahari City Mall, Jalan Jenderal A Yani, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapati rekaman CCTV pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku saat menjalankan aksinya berpura-pura berbelanja dan mengambil sejumlah pakaian di gerai mal tanpa melakukan pembayaran," ungkap Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdun, Sabtu (23/3/2024).

1. Korban beralasan ingin punya baju baru

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku YU mengakui perbuatannya. Ia mengatakan sengaja mencuri pakaian karena tidak memiliki uang.

"Alasan pelaku mencuri kurang lebih hanya untuk memiliki baju baru saat lebaran," jelas dia.

2. Polisi amankan barang bukti

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Dari tangan YU, polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dicuri. Menurut Ibnu, pelaku mengambil satu celana panjang dan celana pendek. Ia juga mengambil dua baju kaus dan dua daster.

"Barang bukti bersama pelaku saat ini sudah kita amankan dan masih diperiksa," ujar dia.

3. Polisi upayakan penyelesaian Restorative Justice

ilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)
ilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Adapun untuk pelaku YU terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ibnu mengatakan, jika kasus ini akan diarahkan pada penyelesaian Restorative Justice atau mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan antara korban dengan pelaku.

"Sesuai arahan dari pimpinan, kasus ini diarahkan pada penyelesaian Restorative Justice," tutup dia.

Share Article
Editorial Team

Latest News Sumatera Selatan

See More