Palembang, IDN Times - Kasus dugaan malpraktik dilakukan bidan berinisial Ag terhadap bocah SMP di Palembang menguak fakta baru. Rupanya sang bidan diduga tidak mengantongi izin praktik resmi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Palembang, Nurachmi saat dikonfirmasi Minggu (11/8/2024). "Memang belum (berizin), tempatnya tidak memenuhi syarat buka praktik. Tapi yang bersangkutan sudah kita panggil dan kita bina," ujarnya.