Tagih Utang Bos Koperasi malah Tewas, Imbas Berkata Kasar ke Pelaku

- Zaini (60) tewas setelah disabet parang oleh Darwansah (45) karena tersinggung dengan ucapan kasar korban saat menagih utang.
- Darwansah berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Pulau Rimau setelah bersembunyi di kebun sawit Desa Wana Mukti selama kurang dari 12 jam.
- Pelaku membacok Zaini berulang kali hingga tewas setelah korban mengeluarkan kata-kata tidak pantas terhadap pelaku, kemudian pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap.
Banyuasin, IDN Times - Zaini (60), warga Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin ini tewas setelah kepalanya disabet senjata tajam jenis parang berulang kali oleh Darwansah (45).
Bos koperasi ini meregang nyawa saat berada di Jalan RT 08 RW 01 Desa Budi Asih Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Pembacokan terhadap korban dilatarbelakangi oleh rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan kasar korban saat menagih utang.
1. Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam usai kejadian

Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah mengatakan, pelaku sempat melarikan diri bersembunyi di kebun sawit Desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau. Namun akhirnya berhasil dibekuk oleh tim opsnal Polsek Pulau Rimau, sekitar dua jam usai kejadian.
"Kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan tepatnya pukul 15.30 di lokasi persembunyiannya yang berada di kebun sawit Desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk dilakukan interogasi awal," ujarnya, Kamis (6/2/2025).
2. Sebelum kejadian keduanya sempat mengobrol

Kapolsek menjelaskan, penganiayaan hingga menyebabkan korban Zaini meninggal dunia ini berawal saat keduanya bertemu di Jalan RT 08 RW 01 Desa Budi Asih Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat keduanya bertemu dan mengobrol, tiba-tiba korban yang merupakan bos koperasi ini mengeluarkan kata-kata tidak pantas terhadap pelaku," terangnya.
3. Pelaku gunakan parang di keranjang motor

Mendengar perkataan korban, pelaku menjadi naik pitam hingga tanpa basa basi langsung membacok korban menggunakan sebilah parang yang berada di keranjang motor pelaku. Pelaku saat itu hendak membacok kaki korban, namun tidak berhasil kena.
"Selanjutnya pelaku mengayunkan parang ke arah kepala korban berulang kali hingga korban terkapar berlumuran darah. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri," tuturnya.
Tim opsnal Polsek Pulau Rimau begitu mendapatkan informasi itu, langsung bergerak untuk menangkap pelaku yang bersembunyi di kebun sawit dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti parang, topi dan pakaian korban diamankan ke Mapolsek Pulau Rimau. Pelaku dikenakan pasal 351 Ayat (3) KUHP," ujarnya.