Palembang, IDN Times - Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan gas negara oleh Badan Usaha Milik Daerah Sumatra Selatan (BUMD Sumsel), mengadili tiga terdakwa selain Alex Noerdin. Ketiganya adalah Muddai Madang, Caca Ica Saleh, dan A Yaniarsyah sebagai petinggi di BUMD Sumsel.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Rabu (15/6/2022) kemarin dan berlanjut hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang membuktikan keterlibatan para terdakwa secara bersama-sama menimbulkan kerugian untuk negara.
"Mengadili Muddai Madang dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Caca Ica Saleh 11 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Yoserizal.