Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan Status Siaga Darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Keputusan ini dilakukan setelah tiga wilayah seperti Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin, telah mengeluarkan status siaga.
"Terhitung 13 Juni 2024, Pemprov Sumsel sudah menetapkan status siaga darurat," ungkap Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, Senin (24/6/2024).
