Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jenazah korban dimasukkan ke dalam Ambulans setelah dioutopsi (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Intinya sih...

  • Anjelia Putri (18) tewas diduga menjadi korban penganiayaan ayah tirinya, Senin malam.
  • Korban pergi mengunjungi pelaku untuk membayar utangnya ke Bank BTPN Syariah, namun pelaku menolak dan memukul korban hingga tewas.
  • Pelaku melarikan diri dan masih diburu oleh polisi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Padang, IDN Times - Nasib malang dialami Anjelia Putri (18), seorang remaja asal Kabupaten Dharmasraya yang tewas diduga menjadi korban penganiayaan ayah tirinya, Senin (12/5/2025) malam.

"Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saat korban diduga dianiaya oleh ayah tirinya dengan inisial RE (43)," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto saat diawawancarai IDN Times, Selasa (13/5/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di